Kami Melayani Pendaftaran Agen Tiket dan Penjualan
Tiket Kereta Api, Voucher Hotel, Paket Wisata dan Pesawat (Air Asia, Citilink, Garuda, Lion Air, Batik Air, Kalstar, Sriwijaya, Trigana Air, Aviastar, Xpress Air dan lain lain

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

KLIK DISINI UNTUK TATACARA BOOKING TIKET

UNTUK MENGHINDARI Hal - hal yang tak diinginkan
yang Mengatasnamakan ARDHYA TRAVEL
maka PASTIKAN REPLY BOOKING TIKET HANYA dari
HP : 081396455550 / 087891861414
Terima kasih
Ardhya Travel
Dusun V Jl. Kelambir Lima Pasar I Umum No 12/14,
Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal
Sumatera Utara

Jumat, 09 Januari 2015

Menteri Jonan Atur Tiket Murah, Bagaimana Nasib Pemegang Tiket?


Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menetapkan tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas untuk tiket pesawat terbang.
Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan peraturan ini harus diikuti oleh semua maskapai untuk penerbangan domestik setelah disahkan.
"Ini berlaku sejak diteken kemarin yakni tanggal 30 Desember," kata Kapuskom Kemenhub J.A. Barata kepada detikFinance Kamis (8/1/2015).
Bagaimana nasib penumpang pesawat yang telah membeli tiket promo dengan harga beli di bawah tarif batas bawah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 tersebut?
Barata menegaskan Kemenhub menyebutkan tiket yang berlaku dan telah dijual harus merujuk pada peraturan yang baru. Artinya tiket penerbangan setelah tanggal 30 Desember 2014 harga tiketnya harus sesuai batas atas, namun konsumen tak perlu melakukan penambahan kekurangan harga tiket.
"Pokoknya yang berlaku nggak boleh lebih rendah dari tarif batas bawah. Intinya itu harus diselesaikan antara maskapai dan penumpang pemegang tiket tapi penumpang tidak boleh dirugikan. Misal penumpang sudah beli Rp 50.000 masa disuruh tambah uang supaya sesuai dengan tarif batas bawah. Ini pertaruhan nama maskapai," sebutnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri 91 Tahun 2014 tentang tarif batas bawah ini, maskapai sudah tidak bisa menjual tiket promo super murah yang lebih rendah daripada batas bawah.
Misalnya tiket pesawat batas atas Jakarta-Surabaya sebesar Rp 2.000.000 maka maskapai bisa menjual tiket paling murah sebesar Rp 800.000 atau 40% dari tarif batas atas.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ardhya Travel. Silahkan Berkunjung Kembali Dilain Waktu

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Cape Belajar Bisnis Online Sendiri