Kami Melayani Pendaftaran Agen Tiket dan Penjualan
Tiket Kereta Api, Voucher Hotel, Paket Wisata dan Pesawat (Air Asia, Citilink, Garuda, Lion Air, Batik Air, Kalstar, Sriwijaya, Trigana Air, Aviastar, Xpress Air dan lain lain

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

KLIK DISINI UNTUK TATACARA BOOKING TIKET

UNTUK MENGHINDARI Hal - hal yang tak diinginkan
yang Mengatasnamakan ARDHYA TRAVEL
maka PASTIKAN REPLY BOOKING TIKET HANYA dari
HP : 081396455550 / 087891861414
Terima kasih
Ardhya Travel
Dusun V Jl. Kelambir Lima Pasar I Umum No 12/14,
Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal
Sumatera Utara

Kamis, 08 Januari 2015

Kenapa Maskapai Bisa Jual Tiket Penerbangan Sampai Rp 0 ?


Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai komersial. Jonan mengatur tarif penerbangan yang dijual secara tidak rasional sehingga berpotensi mengabaikan faktor keselamatan. Sebelum ketentuan ini, maskapai bisa menjual tiket hingga Rp 0.
Sebelum terbitnya pengaturan tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas, Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi memberikan izin kepada maskapai untuk mengajukan permohonan tarif tiket murah alias dijual lebih murah tarif batas bawah. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid.
"Sebelumnya batas bawah masih 30%, dan ada klausul yang menyebut maskapai bisa mengajukan pemohonan tetapkan tarif di luar tarif batas bawah tersebut. Ada kemungkinan bisa menetapkan tarif di bawah 30%," kata Hadi kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).
Meski tarif batas bawah sudah ditetapkan, lanjut Hadi, maskapai bisa meminta persetujuan regulator untuk menjual tiket promo dengan harga di bawah itu. Pasca terbitnya aturan baru tentang peraturan batas bawah, maka maskapai tidak boleh lagi menjual tiket penerbangan super murah lebih rendah dari tarif batas bawah.
"Sekarang dengan keputusan baru nggak ada lagi. Ada patokan 40%, nggak ada lagi pengajuan izin harga tiket di bawah 40%," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata menjelaskan besaran tarif batas atas dan bawah berbeda-beda untuk setiap rute. Alasannya ialah perhitungan komponen biaya hingga keuntungan maskapai.
"Itu ada biaya fuel, suku cadang, nilai tukar, dan biaya lain. Tentu ditambah profit lah," kata Barata.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ardhya Travel. Silahkan Berkunjung Kembali Dilain Waktu

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Cape Belajar Bisnis Online Sendiri