Kami Melayani Pendaftaran Agen Tiket dan Penjualan
Tiket Kereta Api, Voucher Hotel, Paket Wisata dan Pesawat (Air Asia, Citilink, Garuda, Lion Air, Batik Air, Kalstar, Sriwijaya, Trigana Air, Aviastar, Xpress Air dan lain lain

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

KLIK DISINI UNTUK TATACARA BOOKING TIKET

UNTUK MENGHINDARI Hal - hal yang tak diinginkan
yang Mengatasnamakan ARDHYA TRAVEL
maka PASTIKAN REPLY BOOKING TIKET HANYA dari
HP : 081396455550 / 087891861414
Terima kasih
Ardhya Travel
Dusun V Jl. Kelambir Lima Pasar I Umum No 12/14,
Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal
Sumatera Utara

Senin, 05 Januari 2015

Buntut Kecelakaan AirAsia, Harga Tiket Pesawat LCC Bakal Naik

 
Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikan tarif batas bawah low cost carrier (LCC) sebesar 30% dari tarif batas atas, terkait kecelakaan yang dialami oleh Air Asia QZ8501.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Djuraid mengatakan rencana ini bertujuan agar tidak ada lagi aspek keamanan yang kurang akibat rendahnya harga tiket. “Untuk safety tak ada kompormi,” tegasnya dalam paparan publik mengenai Air Asia QZ8501 bersama AirNav di gedung Kemenhub, Jumat (02/01/2015).
Menurutnya Kemenhub akan segara merealisasikan rencana kenaikan tarif batas bawah LCC ini. “Antara rentang minggu atau bulan,” tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo tidak mengangkat telepon dan membalas pesan yang dikirimkan oleh Bisnis.
Sebelumnya, akhir tahun lalu, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2010 tentang Mekanisme Perhitungan dan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Revisi ini tertuang dalam Permen No.51/2014, di mana tarif batas bawah besarannya adalah 50% dari tarif batas atas, yang ditetapkan naik 10% dibandingkan tarif sebelum revisi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ardhya Travel. Silahkan Berkunjung Kembali Dilain Waktu

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Cape Belajar Bisnis Online Sendiri