Kami Melayani Pendaftaran Agen Tiket dan Penjualan
Tiket Kereta Api, Voucher Hotel, Paket Wisata dan Pesawat (Air Asia, Citilink, Garuda, Lion Air, Batik Air, Kalstar, Sriwijaya, Trigana Air, Aviastar, Xpress Air dan lain lain

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

KLIK DISINI UNTUK TATACARA BOOKING TIKET

UNTUK MENGHINDARI Hal - hal yang tak diinginkan
yang Mengatasnamakan ARDHYA TRAVEL
maka PASTIKAN REPLY BOOKING TIKET HANYA dari
HP : 081396455550 / 087891861414
Terima kasih
Ardhya Travel
Dusun V Jl. Kelambir Lima Pasar I Umum No 12/14,
Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal
Sumatera Utara

Kamis, 22 Januari 2015

Airport Tax Kembali Masuk Dalam Harga Tiket Garuda Indonesia


Airport Tax Kembali Masuk Dalam Harga Tiket Garuda Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan kembali menggabungkan biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) ke dalam tiket yang mulai dibeli pada 1 Februari 2015.
Pujobroto, VP Corporate Communications Garuda Indonesia, menegaskan pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 hanya berlaku bagi tiket penumpang dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Jadi, penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015 tidak akan dikutip biaya PSC atau biasa dikenal dengan airport tax ketika melakukan pembelian tiket.
“Begitu pula penumpang yang terbang setelah 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum 1 Februari 2015. Namun tetap membayar PSC di bandara saat check in,”ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Minggu(25/1/2015).
Pengutipan biaya PSC berlaku untuk pembelian tiket di berbagai saluran distribusi, seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, pusat kontak (contact center), agen perjalanan, maupun via dalam jaringan.
Pengutipan biaya PSC itu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No.KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran PSC pada tiket.
Pelaksanaan ketentuan itu bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I dan II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA).
Implementasi PSC pada tiket itu telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah melaksanakan kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktobr 2012 sampai September 2014.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkunjung ke Ardhya Travel. Silahkan Berkunjung Kembali Dilain Waktu

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Cape Belajar Bisnis Online Sendiri