Sriwijaya Air :Sriwijaya Air memberlakukan PSC (Airport Tax) mulai tanggal 17 Februari 2015.
Pemberlakukan PSC yaitu pada saat pembelian tiket untuk penumpang dengan tanggal keberangkatan mulai tanggal 01 Maret 2015.
Trigana Air :
Trigana Air memberlakukan PSC (Airport Tax) mulai tanggal 09 Februari 2015.PSC yaitu pada saat pembelian tiket untuk penumpang dengan tanggal keberangkatan mulai tanggal 01 Maret 2015.
PSC tidak berlaku untuk tiket dengan keberangkatan dari Ketapang (KTG), Dekai (DKI) dan Oksibil (OKL)
0 komentar:
Posting Komentar