"Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 sudah diteken. Dimana maskapai penerbangan tidak boleh menetapkan tarif batas bawah kurang dari 40 persen," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik J.A Barata, Jakarta, Kamis (8/1).
Menurutnya, kebijakan itu sudah disosialisasikan ke maskapai penerbangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengilustrasikan, Jika tarif batas atas penerbangan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 1,6 juta. Maka tarif terendah untuk penerbangan dengan rute sama sebesar Rp 600 ribu atau 40 persen dari tarif batas atas.
"(Sejak diberlakukan) dari 1 Januari sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," tegas Alwi.
Kendati demikian, dia tak menyebut bentuk sanksi bakal dikenakan ke maskapai kedapatan menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.
"Mau kasih sanksi bagaimana? Normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp 700 ribu."
0 komentar:
Posting Komentar